Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, October 7, 2025

Accounting Insight: Checkout Barang Luar Negeri? Yuk Kenali Pajaknya Biar Nggak Kaget!

    Berkembangnya era digitalisasi dan globalisasi, membeli barang luar negeri bukan lagi hal yang asing. Berkat perkembangan pesat teknologi, platform e-commerce kini banyak yang menyediakan produk-produk luar negeri yang membuat kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai barang impor. Akan tetapi, meskipun memberikan kenyamanan dan banyak pilihan, aktivitas ini tetap memiliki aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu adalah kewajiban membayar pajak 

Pengertian Pajak Luar Negeri 
    Pajak impor adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap barang yang dibeli dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia. Pajak ini berlaku baik untuk barang fisik (seperti pakaian, sepatu, gadget, atau aksesoris) yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional, maupun produk digital (seperti langganan aplikasi, software, atau layanan streaming luar negeri). Artinya, ketika kamu membeli barang dari luar negeri, secara hukum barang tersebut dianggap sebagai “barang impor”. 
    Artinya, barang harus melewati proses pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan akan dikenakan beberapa jenis pungutan, seperti: 
  1. Bea Masuk 
    Yaitu pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara. Tarif bea masuk adalah sebesar 7,5% dengan minimal nilai barang sebesar USD$3 hingga USD$1.500. Artinya, jika barang tersebut memiliki nilai barang dibawah USD$3, maka tidak dikenakan pajak impor. Akan tetapi, pada Komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, dikenakan tarif 15-30%. Barang-barang tersebut dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). 
  2. Pajak Pertambahan Nilai 
    Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11% dari nilai pabean, yaitu nilai dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN untuk barang-barang impor 
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    Pajak ini merupakan pajak impor yang dikenakan untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD$1.500. Tarif ini berkisar 10% hingga 200% dari nilai barang tersebut. Tarif ini dikenakan untuk objek pajak yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, bukan konsumsi orang banyak, dan dikonsumsi hanya demi status sosial nya. contoh dari barang mewah tersebut adalah tas, sepatu, jam, atau apapun yang bernilai tinggi dan tidak semua orang mampu untuk membelinya. 
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 
    Pajak ini merupakan pajak atas barang yang memiliki nilai lebih dari USD$1.500. Tarif ini biasanya dikenakan untuk pengusaha yang membeli bahan baku untuk memproduksi suatu barang. Tarif ini diberlakukan didasarkan pada ada tidaknya Angka Pengenal Importir (API). Barang yang mempunyai API akan dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor, sementara barang yang tidak mempunyai API akan dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor. 

Dasar Hukum Pajak Impor 
    Pajak yang dikenakan pada barang dari luar negeri tidak muncul begitu saja, semuanya diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara pengenaan pajak atas barang kiriman. 

Tujuan Pajak Impor 
    Pajak impor dibuat bukan hanya karena untuk membebani konsumen, tapi memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain: 
1. Menjaga Keadilan Pajak Agar barang impor dikenakan pajak yang sama seperti barang dalam negeri, sehingga tercipta level playing field bagi produsen lokal. 
2. Meningkatkan Penerimaan Negara Setiap transaksi impor membantu meningkatkan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. 3. Melindungi Industri Dalam Negeri Pajak impor membantu menekan masuknya produk luar negeri berharga murah yang dapat merugikan produsen lokal. 
4. Mengatur Lalu Lintas Barang Masuk Melalui pajak dan bea cukai, pemerintah dapat mengendalikan jenis dan jumlah barang yang masuk, termasuk mencegah barang berbahaya atau ilegal. 
    Atau singkatnya, pajak impor merupakan sebuah bentuk kontribusi wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia yang bertujuan sebagai alat pemerataan ekonomi, perlindungan industri lokal, dan sumber pembiayaan negara. 

Contoh Perhitungan: 
    Adi Arul Alam membeli sebuah Lego lewat toko e-commerce luar negeri. Harga Lego tersebut adalah sebesar USD$45 dengan biaya kirim dan asuransi masing masing sebesar USD$4 dan USD$2 dengan kurs yang dikenakan sebesar Rp16.500. 
    Karena nilai barang tersebut lebih dari USD$3, maka barang tersebut dikenakan bea masuk, dengan perhitungan sebagai berikut: 
    Nilai Pabean: 
Cost USD$45 
Insurance USD$2 
Freight USD$4 + 
Nilai Pabean USD$51 atau Rp841.500 

Bea Masuk 
= 7,5% x Rp841.500 = Rp63.112,5 

PPN 
= 11% x (Rp841.500 + Rp63.112,5) 
= 11% x Rp904.612,5 
= Rp99.507,375 

 Jadi Total Bea Masuk dan PPN yang harus dibayarkan adalah 
= Rp63.112,5 + Rp99.507,375 
= Rp162.619,875 

Pembayaran Pajak Impor 
    Dalam Praktiknya, sejumlah platform e-commerce internasional sudah menampilkan perkiraan biaya pajak dan bea masuk saat konsumen melakukan pembelian, sehingga pembeli dapat memperkirakan total biaya yang akan dibayar. Meski demikian, konsumen tetap perlu memahami mekanisme perhitungan pajak impor agar dapat mengantisipasi besaran tagihan dan menghindari kendala ketika barang sampai di Indonesia. 
    Pada umumnya proses pembayaran pajak dan bea masuk atas barang impor biasanya dapat diselesaikan melalui jasa ekspedisi yang menangani pengiriman tersebut. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara elektronik melalui bank, mesin ATM, maupun layanan internet banking menggunakan kode billing resmi yang diterbitkan oleh sistem kepabeanan.

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!