Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta


Sunday, September 21, 2025

Accounting Insight: Motor Listrik Meningkat Tajam: Dari Sekitar 1.000 Menjadi 160.000 Unit pada Tahun 2024, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Accounting Insight: Motor Listrik Meningkat Tajam: Dari Sekitar 1.000 Menjadi 160.000 Unit pada Tahun 2024, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Foto Motor Listrik

Dalam beberapa tahun terakhir, motor listrik mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia, dari sekitar 1.437 unit menjadi 160.578 unit. Selain ramah lingkungan dan hemat energi, motor listrik menarik karena beban pajaknya lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Meski begitu, motor listrik tetap dikenai pajak. Kali ini akan membahas secara ringkas komponen pajak, tarif yang berlaku, dan simulasi perhitungannya agar masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakannya.

Komponen Pajak Motor Listrik

Secara umum, terdapat tiga jenis pungutan yang berlaku bagi kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB), termasuk motor listrik, diberikan insentif berupa pengurangan tarif PKB.

       Untuk kendaraan bermotor konvensional, tarif PKB berkisar 1%–2% dari Nilai Jual Kendaraan (NJK).

       Untuk motor listrik, tarif maksimal PKB ditetapkan sebesar 10% dari tarif kendaraan bermotor biasa, yaitu sekitar 0,1%–0,2% dari NJK, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

       Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta bahkan memberikan pembebasan penuh (0%) terhadap PKB motor listrik.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat terjadi transaksi jual-beli atau proses balik nama kendaraan. Untuk kendaraan listrik:

       Di banyak daerah, BBNKB dibebaskan 100%, termasuk di DKI Jakarta, sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan kendaraan rendah emisi karbon.

       Untuk kendaraan konvensional, BBNKB umumnya sebesar 10% dari NJK.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jalan. Komponen ini tetap berlaku bagi semua kendaraan, termasuk motor listrik.

       Besaran SWDKLLJ bervariasi, umumnya berkisar antara Rp35.000–Rp143.000 per tahun, tergantung kapasitas dan jenis kendaraan.

Rumus Perhitungan Pajak Motor Listrik

Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung pajak tahunan motor listrik:

Biaya Pajak STNK = (NJK × Tarif PKB) + SWDKLLJ

Keterangan:

       NJK (Nilai Jual Kendaraan): harga motor sebelum dikenakan pajak.

       Tarif PKB: biasanya 0%–0,2% untuk motor listrik, tergantung kebijakan daerah.

       SWDKLLJ: tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simulasi Perhitungan

Misalkan seseorang membeli motor listrik dengan NJK sebesar Rp28.000.000, di wilayah yang masih menerapkan PKB sebesar 2% dan SWDKLLJ Rp143.000, maka:

Biaya Pajak STNK = (Rp28.000 × 2%) + Rp143.000

                 = Rp560.000 + Rp143.000

                 = Rp703.000

Namun, apabila motor listrik tersebut didaftarkan di wilayah yang memberikan pembebasan penuh terhadap PKB dan BBNKB, maka pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ, misalnya:

Biaya Pajak STNK = Rp0 + Rp35.000 = Rp35.000 per tahun

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

  1. Kebijakan Pemerintah Daerah
     Masing-masing provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif PKB dan BBNKB, termasuk pemberian insentif atau pembebasan.
  2. Nilai Jual Kendaraan (NJK)
     Semakin tinggi harga motor, semakin besar nilai pajak yang akan dikenakan apabila tidak dibebaskan.
  3. Jenis dan Kapasitas Motor
     Hal ini memengaruhi nilai SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran pajak kendaraan, termasuk untuk motor listrik, dapat dilakukan melalui:

       Kantor Samsat terdekat

       Samsat Keliling atau Gerai Samsat

       Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Cukup dengan membawa STNK dan bukti kepemilikan kendaraan, proses pembayaran dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Walaupun motor listrik mendapatkan berbagai insentif fiskal, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB di banyak daerah, tetap ada kewajiban pajak yang harus diperhatikan, khususnya SWDKLLJ. Namun, secara keseluruhan, beban pajak motor listrik jauh lebih ringan dibandingkan motor konvensional.

Kebijakan perpajakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan beralih ke motor listrik, insentif pajak ini menjadi salah satu keuntungan utama yang patut diperhitungkan, selain efisiensi biaya operasional dan dampak positif terhadap lingkungan.

 

Referensi:

https://maka-motors.com/article/motor-listrik-kena-pajak-simak-aturan-resmi-kemenhub-terbaru

https://www.mobil123.com/berita/populasi-motor-listrik-di-indonesia-sudah-160-ribu-unit-mobil-listrik-33-ribu-unit-140326/140326

 

 

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!