Accounting Insight: Motor Listrik Meningkat Tajam: Dari Sekitar 1.000 Menjadi 160.000 Unit pada Tahun 2024, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?
Dalam beberapa tahun terakhir, motor listrik mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia, dari sekitar 1.437 unit menjadi 160.578 unit. Selain ramah lingkungan dan hemat energi, motor listrik menarik karena beban pajaknya lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Meski begitu, motor listrik tetap dikenai pajak. Kali ini akan membahas secara ringkas komponen pajak, tarif yang berlaku, dan simulasi perhitungannya agar masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakannya.
Komponen Pajak Motor Listrik
Secara umum, terdapat tiga jenis
pungutan yang berlaku bagi kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, yaitu:
1. Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang
dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan.
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, kendaraan bermotor berbasis baterai
(KBLBB), termasuk motor listrik, diberikan insentif berupa pengurangan tarif
PKB.
● Untuk kendaraan bermotor
konvensional, tarif PKB berkisar 1%–2% dari Nilai Jual Kendaraan (NJK).
● Untuk motor listrik, tarif maksimal
PKB ditetapkan sebesar 10% dari tarif kendaraan bermotor biasa, yaitu sekitar
0,1%–0,2% dari NJK, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
● Beberapa provinsi seperti DKI
Jakarta bahkan memberikan pembebasan penuh (0%) terhadap PKB motor listrik.
2. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan saat terjadi
transaksi jual-beli atau proses balik nama kendaraan. Untuk kendaraan listrik:
● Di banyak daerah, BBNKB dibebaskan
100%, termasuk di DKI Jakarta, sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan
kendaraan rendah emisi karbon.
● Untuk kendaraan konvensional, BBNKB
umumnya sebesar 10% dari NJK.
3. Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib
yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna
jalan. Komponen ini tetap berlaku bagi semua kendaraan, termasuk motor listrik.
● Besaran SWDKLLJ bervariasi, umumnya
berkisar antara Rp35.000–Rp143.000 per tahun, tergantung kapasitas dan jenis
kendaraan.
Rumus Perhitungan Pajak Motor
Listrik
Berikut adalah rumus sederhana untuk
menghitung pajak tahunan motor listrik:
Biaya Pajak STNK = (NJK × Tarif PKB)
+ SWDKLLJ
Keterangan:
● NJK (Nilai Jual Kendaraan): harga
motor sebelum dikenakan pajak.
● Tarif PKB: biasanya 0%–0,2% untuk
motor listrik, tergantung kebijakan daerah.
● SWDKLLJ: tetap dibayarkan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Simulasi Perhitungan
Misalkan seseorang membeli motor
listrik dengan NJK sebesar Rp28.000.000, di wilayah yang masih menerapkan PKB
sebesar 2% dan SWDKLLJ Rp143.000, maka:
Biaya Pajak STNK = (Rp28.000 × 2%) +
Rp143.000
= Rp560.000 + Rp143.000
= Rp703.000
Namun, apabila motor listrik
tersebut didaftarkan di wilayah yang memberikan pembebasan penuh terhadap PKB
dan BBNKB, maka pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ, misalnya:
Biaya Pajak STNK = Rp0 + Rp35.000 =
Rp35.000 per tahun
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Besaran Pajak
- Kebijakan
Pemerintah Daerah
Masing-masing provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif PKB dan BBNKB, termasuk pemberian insentif atau pembebasan. - Nilai
Jual Kendaraan (NJK)
Semakin tinggi harga motor, semakin besar nilai pajak yang akan dikenakan apabila tidak dibebaskan. - Jenis
dan Kapasitas Motor
Hal ini memengaruhi nilai SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Mekanisme Pembayaran
Pembayaran pajak kendaraan, termasuk
untuk motor listrik, dapat dilakukan melalui:
● Kantor Samsat terdekat
● Samsat Keliling atau Gerai Samsat
● Aplikasi Samsat Digital Nasional
(SIGNAL)
Cukup dengan membawa STNK dan bukti
kepemilikan kendaraan, proses pembayaran dapat dilakukan secara mudah dan
cepat.
Walaupun motor listrik mendapatkan
berbagai insentif fiskal, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB di banyak daerah,
tetap ada kewajiban pajak yang harus diperhatikan, khususnya SWDKLLJ. Namun,
secara keseluruhan, beban pajak motor listrik jauh lebih ringan dibandingkan
motor konvensional.
Kebijakan perpajakan ini merupakan
bentuk dukungan pemerintah terhadap transisi energi dan pengurangan emisi
karbon. Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan beralih ke motor listrik,
insentif pajak ini menjadi salah satu keuntungan utama yang patut diperhitungkan,
selain efisiensi biaya operasional dan dampak positif terhadap lingkungan.
Referensi:
https://maka-motors.com/article/motor-listrik-kena-pajak-simak-aturan-resmi-kemenhub-terbaru
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!