Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta


Sunday, July 20, 2025

Accounting Insight: Pajak Penghasilan Influencer: Apa Bang Windah Juga Kena?

Accounting Insight: Pajak Penghasilan Influencer: Apa Bang Windah Juga Kena?


Penerimaan perpajakan merupakan semua penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari Pendapatan Pajak Dalam Negeri. Pendapatan Pajak Dalam Negeri salah satunya berasal dari pajak penghasilan. Akan tetapi, masih banyak yang tidak mengetahui tentang pajak penghasilan itu sendiri. Untuk itu, mari kita bahas di bawah ini.

Pengertian PPh
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, natura, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri

Objek Pajak Penghasilan
Pendapatan atau penghasilan yang dijadikan objek PPh diatur UU Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut.
  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, dan tunjangan hari tua
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
  4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan
Berdasarkan hal diatas, influencer dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi karena termasuk dalam pekerja bebas atau usaha mandiri.

Pemungut Pajak
Dalam pengenaan pajak konten kreator dan influencer, pemungutan pajak dilakukan dalam skema withholding system dan self assessment system. With Holding System ialah suatu cara pemungutan pajak dimana wajib pajak memberikan wewenangnya kepada pihak ketiga untuk melaporkan dan menentukan besarnya pajak, sedangkan Self Assesment System merupakan sebuah cara pemungutan yang dimana wajib pajak diberi wewenang dalam melaporkan dan menentukan jumlah pajak terutang, yang dalam hal ini wajib pajak adalah konten kreator.

Dasar Perhitungan Pajak bagi Influencer
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga diberlakukan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
  1. PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
  2. Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
  3. Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
  4. PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun.
PTKP Pria/Wanita Lajang
PTKP Pria/Wanita Kawin
PTKP Suami-Istri Digabung
TK/0 = Rp54.000.000
K/0 = Rp58.500.000
K/I/0 = Rp112.500.000
TK/1 = Rp58.000.000
K/1 = Rp63.000.000
K/I/1 = Rp117.000.000
TK/2 = Rp63.000.000
K/2 = Rp67.000.000
K/I/2 = Rp121.500.000
TK/3 = Rp67.500.000
K/3 = Rp72.000.000
K/I/3 = Rp126.000.000

Dengan tarif PPh yang dibagi menjadi 5 lapisan/ tingkatan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu:
  1. sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenakan tarif pajak 5% (lima persen).
  2. Di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenakan tarif pajak 15% (lima belas persen).
  3. Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan tarif pajak 25% (dua puluh lima persen).
  4. Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif pajak 30% (tiga puluh persen).
  5. Di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif pajak 35% (tiga puluh lima persen).
Dasar Pengenaan Pajak bagi Influencer
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi Dalam menghitung dasar pengenaan pajaknya dibedakan menjadi dua, yakni:
  • Influencer pekerja bebas
Jika Influencer memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib menyelenggarakan pembukuan,
Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka:
Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
  • Influencer berada dalam jasa agensi
Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, maka perhitungannya:
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Jika influencer memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka:
Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17

Contoh: Windah Basudara sebagai seorang Youtuber yang belum berkeluarga dengan konten berupa bermain video game pada tahun 2024 menghasilkan Rp1,5 miliar dari Google AdSense dan mendapatkan Rp2 miliar dari endorsement. Maka pajak yang harus dibayar Windah Basudara adalah;
Penghasilan bruto = Rp1.500.000.000 + Rp2.000.000.000 = Rp3.500.000.000
Penghasilan Neto = Rp3.500.000.000 x 50% = Rp1.750.000.000
PTKP = Rp1.750.000.000 - Rp54.000.000 = Rp1.696.000.000
Perhitungan =
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp1.196.000.000 = Rp358.800.000
PPh 21 Terutang = Rp452.800.000
Maka pajak yang harus dibayar Windah Basudara sebagai Youtuber pada tahun 2024 adalah Rp452.800.000 



Referensi:
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/sudah-bisakah-menghitung-pajak-youtuber
https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-influencer/



No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!