Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Kebijakan UKT Saat Pandemi Berbeda-beda? Ya, Salah Kemendikbud!

                                               

Tidak terasa sudah 5 bulan negeri kita tercinta dilanda pandemi akibat virus Covid-19. Mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, hingga pendidikan terganggu akibat pandemi ini. Pemerintah dituntut untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang dirasa akan mengurangi beban bagi rakyat Indonesia. Tidak terkecuali bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara Indonesia yaitu Nadiem Makarim. Selaku Mendikbud, ia belakangan ini mengeluarkan kebijakannnya mengenai mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal atau UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi, mengapa belakangan ini kita masih melihat aktivitas para mahasiswa yang menuntut kebijakan perguruan tinggi mengenai UKT? Dan bahkan Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh salah satu mahasiswa PTN di Semarang, apa benar ia bersalah?

Semua permasalahan ini muncul karena komunikasi dan mediasi dengan tiap pimpinan di Perguruan Tinggi Negeri yang bermasalah. Hal ini memunculkan bedanya penjabaran dan implementasi di tiap perguruan tinggi. Bahkan Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf meminta agar Mendikbud untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan dari seluruh perguruan tinggi agar kebijakan Kemendikbud dapat berjalan dengan baik. Terlebih lagi kebijakan yang berlaku di Perguruan Tinggi adalah kebijakan yang dikeluarkan melalui keputusan pemangku kepentingan perguruan tinggi seperti Keputusan Rektor. Perihal pelaporan Mendikbud ke Komnas HAM mengenai kebijakan UKT, ini sangat membingungkan. Dimana Kemendikbud yang harusnya menjadi sarana pelaporan penyelewengan keputusan pemangku kepentingan, akan tetapi disini malah seorang Mendikbud yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menjadi pedoman tiap perguruan tinggi dilaporkan atas kesalahan yang dapat dikatakan tidak ia perbuat.

Berdasarkan apa yang terjadi di sekitar lingkungan perguruan tinggi, tuntutan-tuntutan para mahasiswa memang selalu ditujukan kepada para pemangku kepentingan di perguruan tinggi. Akan tetapi, berbeda dengan kasus pelaporan Nadiem Makarim ke Komnas HAM dimana penuntutan ditujukan langsung kepada Mendikbud. Tindakan ini menurut saya sangat salah, namun yang membingungkan dalam hal pelaporan ini adalah apa tidak ada organisasi di dalam perguruan tinggi tersebut yang campur tangan untuk menilai apakah pelaporan ini perlu dilakukan atau memang di dalam perguruan tinggi tersebut terdapat upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi sehingga sulit untuk melakukan demokrasi dengan pihak perguruan tinggi yang bersangkutan?

-Nur Aini

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini