Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Dilema UKT Pada Masa Pandemi

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa setiap satu semester. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3. Sejak Maret 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang  mempengaruhi berbagai sektor, oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Terdapat empat kebijakan baru yaitu :

1.    UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

2.    Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3.    Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.    Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:

-    Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-    Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

 

Regulasi ini dapat dijadikan sebagai acuan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan baru mengenai UKT. Kebijakan ini dapat sangat membantu mahasiswa yang mengalamai kesulitan financial di masa pademi saat ini agar keberlanjutan kuliah mereka tidak terganggu.

pada masa pandemi saat ini menyebabkan banyaknya mahasiswa yang mengalami krisis financial. Melalui kebijakan baru terkait keringanan UKT tersebut kemendikbud telah menjalankan perannya untuk membantu mahasiswa di Indonesia, namun semua kebijakan tersebut dapat sepenuhnya berfungsi jika pihak perguruan tinggi juga mengeluatkan kebijakan yang serupa.

-Chicha Ayu

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini