Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

UKT Mahasiswa, Ada Solusi Bagi Kita Semua

                                 

Beberapa waktu lalu, kelompok mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuntut keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab, pandemi Covid-19 telah dirasakan dan berdampak terhadap kondisi ekonomi, sehingga beban UKT dirasa sangat berat. Menanggapi maraknya tuntutan tersebut, Menteri Pendidikan dan kebudayaan langsung mengeluarkan skema kebijakan untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi akibat pandemi ini dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban terhadap berbagai tanggapan dan masukan dari kelompok mahasiswa dan dosen terkait dampak pandemi Covid-19 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem. "Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," katanya dalam telekonferensi di Jakarta.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa, dan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS (semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga).

Melalui kebijakan itu, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Bagi kami, yakni para mahasiswa merasa telah terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Dan telah ditegaskan kembali bahwa berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. "Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada," katanya. Kebijakan itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 agar keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah serta memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi.

-Reni Suwandi

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini