Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Saturday, July 25, 2020

Polemik Kebijakan Usia Pada PPDB Jakarta 2020

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Pasal 24
(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(3) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 25
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 sempat menuai protes dari para orang tua murid. Sejumlah orang tua murid bahkan melayangkan protesnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Mendikbud Nadiem Makarim.
Untuk diketahui, PPDB DKI tahun 2020 memang terdiri dari sejumlah jalur, yakni inklusi, afirmasi, zonasi, prestasi dan pindahan. Sejumlah orang tua keberatan dengan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai bagian dari seleksi masuk sekolah negeri.
Mereka menganggap, seleksi berdasarkan usia tak adil bagi anak-anak karena mereka dapat masuk sekolah dengan umur yang berbeda-beda. Sehingga mereka melayangkan protes ke Pemprov DKI dan Kemendikbud.
Selain masalah umur, berikut sejumlah masalah lain yang menuai protes selama pelaksanaan PPDB DKI 2020:
Forum Orang Tua SMP DKI Protes soal Seleksi Usia
Forum Orang Tua Murid SMP menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang dirasa tak adil. Dalam PPDB 2020 itu, Pemprov DKI menjadikan usia sebagai acuan utama sistem zonasi.
"Kami melihat dari sistem zonasi itu tidak sesuai dengan semangat zonasi yang mana seharusnya itu berdasarkan jarak dan berdasarkan nilai yang diraih oleh putra putri kita, tetapi di sistem zonasi di DKI itu melulu hanya melihat usia," kata Juru Bicara Forum Orang Tua Murid SMP, Dewi Julia kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Sehingga dari kami ada keadilan di sini karena tidak semua anak-anak mempunyai usia yang tua, ada beberapa anak-anak yang usianya mungkin bukan usia yang tua tetapi mereka punya prestasi yang bagus kami ingin bisa menjembatani untuk semua anak," lanjutnya.
Jawaban Disdik DKI Atas Protes Orang tua
Dalam rapat bersama dengan orang tua murid dan Komisi E DPRD DKI ia mengatakan, anak berprestasi bisa masuk melalui jalur prestasi. Adapun kuota jalur prestasi sebanyak 20 persen.
Kuota jalur prestasi sebesar 20 persen ini sudah ditambahkan dengan mengorbankan persentase jalur zonasi yang hanya disediakan porsi 40 persen.
"Dasar kami kenapa zonasi ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi, tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," jelasnya.
Meski mendapat protes dari orang tua murid, PPDB sistem zonasi dan usia tetap dilanjutkan.
KPAI Usul DKI Tambah Kursi di PPDB Jalur Zonasi
Dalam PPDB DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan menyediakan kuota untuk jalur zonasi sebesar 40 persen. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hal tersebut melanggar ketentuan Permendikbud 44 Tahun 2019. Sebab dalam Permendikbud, diatur jalur zonasi minimal 50 persen.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pun meminta DKI membuka gelombang 2 untuk pendaftaran jalur zonasi. Pembukaan PPDB gelombang kedua ini dapat diwujudkan dengan penambahan kursi di masing-masing kelas sebanyak 2 sampai 4 kursi.
"KPAI mendesak Disdik untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2 sampai 4 kursi per kelas. Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," ujar Retno dalam diskusi virtual yang digelar KPAI, Senin (29/6).
KPAI juga menilai sistem zonasi di PPDB DKI menyimpang dari aturan Kemendikbud. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan DKI membuka tahap kedua untuk sistem zonasi sekolah. Sehingga batas minimal Permendikbud dapat dipenuhi.
Disdik DKI Buka Jalur Baru PPDB: Jalur Zonasi Bina RW Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk membuka jalur zonasi tahap kedua. DKI juga memutuskan untuk menambah jalur zonasi yang diberi nama jalur zonasi bina rw sekolah.
Yang dimaksud dengan jalur zonasi bina rw sekolah ini adalah, siswa yang tinggal 1 RW dengan sekolah tersebut, mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan di sana. Untuk jalur zonasi ini, Disdik akan menambah kuota di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Jalur zonasi bina RW sekolah. Tentunya dengan kami tambah kuota dengan tambah rasio tiap kelas dari 36 jadi 40 dengan koordinasi dengan Kemendikbud. Kami minta diizinkan tambah kuota karena minat masyarakat tinggi," ujar Nahdiana dalam diskusi virtual Disdik, Selasa (30/6).
Jalur zonasi bina RW sekolah ini akan dibuka pada 4 Juli mendatang. Kemudian siswa diterima harus lapor diri pada 6 Juli. Jalur ini, kata dia, khusus untuk PPDB 2020.
"Buat anak-anak yang tinggal 1 RW dengan sekolah, ini akan kami buka 4 Juli dan lapor diri 6 Juli," jelasnya.
Namun jika ternyata dalam pembukaan jalur ini kuota tetap tak terpenuhi, maka Disdik akan menyaring menggunakan usia tertua.
-Nafa Farha

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini