Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Friday, June 18, 2021

SPU Sukarela ? Nyatanya Masih Meresahkan

 SPU Sukarela ? Nyatanya Masih Meresahkan

Apa si itu SPU? Kenapa akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan? Nah, SPU atau Sumbangan Pengembangan Universitas merupakan sumbangan yang bersifat sukarela yang dikenakan kepada mahasiswa/orang tua mahasiswa/wali mahasiswa yang mengikuti Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaba) Mandiri. Untuk besaran SPU dapat ditentukan sendiri sesuai kemampuan, bahkan boleh memilih Rp 0,-. SPU ini umumnya dibayarkan satu kali selama masa studi dan dibayarkan di awal tahun penerimaan mahasiswa baru.

Salah satu universitas yang menerapkan SPU adalah Universitas Negeri Jakarta. Seperti pada penjelasan di atas, SPU harusnya bersifat sukarela, namun nyatanya di Universitas Negeri Jakarta ketika memilih “ya” untuk menyumbang SPU, nominal angka yang harus dibayarkan minimal Rp 750.000,-. Tentu saja hal tersebut akan memberatkan calon mahasiswa yang ingin mengikuti jalur mandiri. Terlebih 2 tahun terakhir ini sedang terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan perekonomian lumpuh. Mungkin saja ada beberapa orang tua mereka yang di PHK oleh tempat kerjanya, sehingga perekonomian keluarganya pun mengalami kesulitan. Apakah masih pantas dan perlu diberlakukannya SPU ini bagi mahasiswa baru?

Pendidikan sudah semestinya gratis dan menjadi hak setiap warga negara. Dengan adanya desas-desus SPU yang harus dibayarkan lebih dari Rp 0,- membuat keresahan bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Jalur Penmaba Mandiri. Adanya uang pangkal yang berkedok sumbangan ini memunculkan stigma dimasyarakat, bahwa SPU dapat mempengaruhi peluang masuknya calon mahasiswa. Namun kalian tidak perlu khawatir, diterima atau tidaknya kalian merupakan hasil dari usaha kalian menjawab soal pada tes tersebut, jika kalian yakin dengan usaha dan jawaban kalian, maka tidak perlu ragu untuk memilih SPU Rp 0,-. Jadi, jangan takut untuk memilih SPU dengan nominal Rp 0,-. Karena pada dasarnya semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk belajar dan mendapat pendidikan dengan mengandalkan kemampuan akademik dan non akademik, bukan kemampuan ekonomi, 


-Emilia Fitriani-


No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini