“Besaran SPU Bukanlah Besaran Peluang Kelolosan”
Sejak tahun 2018 pada saat memasuki masa penerimaan mahasiswa baru melalui PENMABA atau Jalur Mandiri, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menetapkan adanya Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU) yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa baru. Di balik itu, nyatanya seharusnya pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Maka dari itu, kebijakan SPU bagi mahasiswa baru Jalur Mandiri tersebut dapat dikatakan sebagai suatu ketidakadilan dan diskriminatif karena mahasiswa Jalur Mandiri tidak membutuhkan atau mendapatkan hal khusus lainnya yang berbeda dari mahasiswa baru dengan jalur lainnya seperti jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNPMTN) ataupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Selain itu, dalam hal kebijakan SPU ini tidak dapat dipungkiri menimbulkan kebingungan dan kegelisahan bagi calon mahasiswa baru. Masih banyak dari mereka yang mengira bahwa besaran SPU yang disumbangkan akan menjadi penentu dalam kelolosan tes Jalur Mandiri. Munculnya berbagai pikiran dan pernyataan “Semakin besar jumlah uang yang di sumbangkan untuk SPU, maka semakin besar pula peluang untuk lolos” menjadikan beberapa calon mahasiswa baru merasa bingung dan takut. Dikhawatirkan pernyataan tersebut dapat membebani pikiran calon mahasiswa baru dan memaksakan mengisi besaran SPU tidak sesuai kemampuan ekonominya. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah ironi bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi apalagi di tengah pandemi saat ini pastinya tidak sedikit calon mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi. Jangan sampai hal tersebut menjadi penghalang untuk mereka meraih hak pendidikan yang lebih tinggi melalui bangku perkuliahan.
Akan tetapi, kedudukan SPU dinyatakan tidak menjadi syarat kelolosan diterimanya mahasiswa baru karena yang menjadi syarat utama kelolosan tetap mempertimbangkan nilai akademik berdasarkan hasil seleksi Jalur Mandiri. Dapat dilihat dari tahun-tahun sebelumnya bahwa banyak mahasiswa baru yang mengisi SPU dengan besaran yang kecil bahkan mengisi sebesar Rp0,- juga dapat dinyatakan lolos. Lalu, ketentuan dari SPU sendiri harus dibayarkan secara sukarela dengan besaran nominal yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Jadi, jangan takut untuk mengisi SPU dengan besaran Rp0,- karena SPU bukanlah jaminan untuk lolos. Isilah SPU sesuai kemampuan ekonomi dan jangan takut untuk pilih SPU Rp0,-.
-Fani Aftiani-
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini