Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Sisi Lain dibalik Kebijakan Kemendikbud

Selama tiga bulan bulan terakhir, unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus menyuarakan keadilan demi turunnya besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain demonstrasi, termasuk yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Jakarta Bersatu di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (2/7) sore, desakan menurunkan UKT dilakukan gerilya lewat tagar-tagar media sosial. (vice.com)

Akhirnya terdengar dan tepat di bulan Juni 2020,  Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Pak Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban Kemendikbud atas aspirasi mahasiswa. Kebijakan tersebut awalnya memang dinilai positif akan tetapi jika dilihat yang diberikan kelonggaran atau menerima dampak positifnya hanya PTN saja. Bagi mahasiswa yang kuliah di kampus swasta sementara orang tuanya terdampak efek pandemic covid-19 dirasa harus mendapatkan keadilan turunnya UKT.  Tak lama terbitlah kebijakan baru dan skema yang ditawarkan kemendikbud dari yang UKT akan terpangkas 50% bagi mahasiswa yang cuti, tidak sedang mengambil SKS karena menanti kelulusan, atau mahasiswa semester 9 (S1) dan semester 7 (D3) yang mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS. Meskipun kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan, namun tidak semua universitas menerapkan kebijakan tersebut. Pada kenyataannya, beberapa universitas memberikan daftar persyaratan yang mempersulit mahasiswa untuk mengajukan banding UKT dan cicil UKT.

-Yusnia Rahmah 

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini