Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Apakah Kebijakan Kemendikbud Mengenai UKT Merupakan Solusi?

                          

Awal Maret 2020 merupakan bulan yang berat bagi kita, karena pada saat itu Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19. Covid-19 ini kemudian menghambat berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga para pekerja diharuskan untuk Work From Home dan para pelajar yang belajar di rumah, hingga beribadah dari rumah. Pandemi Covid-19 ini berdampak pada ekonomi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, sehingga hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menerapkan era new normal. Era new normal ini pun tetap dibina dengan protokol-protokol kesehatan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan dari Kemenkes. 

Imbas perekonomian yang semakin mengkhawatirkan ini menyebabkan penurunan penghasilan dari masyarakat. Bahkan, ada pegawai yang justru mengalami phk. Kalangan pelajar pun juga terkena imbas yang ditimbulkan oleh pandemi ini, yaitu sulitnya sebagian mahasiswa untuk membayarkan UKT (Uang Kuliah Tunggal). 

Saat ini, Kemendikbud mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah mahasiswa yang kesulitan dalam membayar uang kuliahnya. Salah satu kebijakan tersebut yaitu memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Sebenarnya kebijakan tersebut sangat membantu sebagian mahasiswa, namun kebijakan tersebut masih belum merata. Seharusnya, peringanan UKT tersebut diberikan merata ke seluruh mahasiswa dengan mematok potongan yang sama, karena saat ini mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas yang full di kampus dan melakukan perkuliahan di rumah. 

Tak hanya berlaku di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta juga mendapatkan Kebijakan peringanan UKT tersebut. Namun, pembagiannya juga masih belum merata, sama seperti pada Perguruan Tinggi Negeri. Bahkan, ada kampus swasta yang tidak mendapatkan peringanan UKT tersebut sama sekali. Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah diharapkan untuk lebih tanggap dalam menindaklanjuti agar nantinya tidak ada lagi persoalan pembayaran UKT yang dialami oleh mahasiswa. 

-Veronica Indah 

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini