Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Saturday, July 25, 2020

Ibu Bapak Mengapa Aku Berbeda?

Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa disapa PPDB merupakan proses seleksi yang harus diikuti peserta didik yang ingin memasuki sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Di masa pandemi Covid-19 ini bukanlah penghalang bagi dunia pendidikan untuk terus bergerak. Pemerintah telah mengubah kebijakan mekanisme PPBD dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Namun dalam pelaksanaannya menuai terjadinya pro dan kontra terutama pada PPDB DKI Jakarta. Pasalnya kebijakan tersebut berisikan tentang syarat usia sebagai salah satu kriteria seleksi. Banyak orangtua yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut, dikarenakan putra putrinya yang memiliki nilai akhir tinggi akan kalah dengan peserta yang usianya lebih tua. Tahun sebelumnya kebijakan PPDB juga cukup menimbulkan perdebatan karena memakai sistem zonasi atau wilayah. Menurut saya, sistem pendidikan di Indonesia sedang menjadi bahan uji coba oleh pemerintah.
Siswa yang sudah mempersiapkan dirinya mencapai nilai akhir tinggi untuk mendapatkan sekolah impiannya akan merubah minatnya. Dari yang tadinya ingin masuk perguruan tinggi terbaik serta menyiapkannya dalam sekolah menengah yang terbaik akan pupus karena kebijakan baru ini. Dengan seperti ini banyak siswa yang berspekulasi bahwa pintar itu tidak diperlukan untuk mencapai sekolah terbaik.
Dan pada akhirnya para orangtua akan mencari sekolah apapun asal anaknya dapat melanjutkan pendidikannya baik itu di sekolah swasta maupun homeschooling. Tidak sedikit juga orangtua yang sudah tidak mampu membiayai sekolah anaknya jika anaknya tidak diterima di sekolah negeri, yang mengakibatkan siswa ini menganggur dan kehilangan semangatnya untuk melanjutkan pendidikan.
Dibalik diubahnya kebijakan ini menurut saya pemerintah juga telah memikirkannya matang matang. Pasalnya, pemerintah tidak hanya memfokuskan siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah juga memikirkan siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau yang ingin melanjutkannya dengan bekerja di perusahaan. Karena kebijakan perusahaan terdapat syarat usia, hanya usia 18 tahun keatas yang diperbolehkan melamar pekerjaan. Jika dilihat dari survey lapangan, banyak lulusan SMA sederajat yang masih dibawah usia 18 tahun. Hal ini menjadikan para lulusan SMA menganggur atau menunggu sampai usianya cukup untuk melamar pekerjaan.
Dari judul saya menyimpulkan bahwa kenapa hanya pendidikan di DKI Jakarta yang berbeda dengan di wilayah lainnya? Karena banyaknya angka pengangguran di DKI Jakarta. Kenapa ya, padahal DKI Jakarta lebih banyak lapangan pekerjaannya dibandingkan di wilayah lain? Pengangguran ini disebabkan persaingan usia serta pendidikan, maka dari itu banyak sekali pengangguran yang berasal dari lulusan SMA sederajat. Ibaratnya sudah terpatok pendidikan, usia pun telah menjadi tolak ukur perusahaan untuk menerima pelamar.
-Siti Nur Nabilah 

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini