Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Saturday, July 6, 2019

Selamat Hari Bank Indonesia!


Bank Indonesia atau yang kita kenal BI setiap tahunnya selalu  memperingati  Hari Bank Indonesia pada tanggal 5 Juli. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen yang telah membantu hajat hidup rakyat indonesia dalam mendapatkan kenyamanan dan bantuan finansial, maka dari itu diperingatilah Hari Bank Indonesia setiap tanggal 5 Juli.
De javasche Bank (DJB) adalah nama awal Bank Indonesia pada saat pemerintahan Hindia Belanda, De javasche bank didirikan berdasarkan oktroi pemerintahan Hindia Beland  pada 1828 untuk mencetak dan mengedarkan uang. Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk menggantikan De Javasche Bank dan juga Bank Indonesia bertindak sebagai bank sentral Indonesia. BI berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Sebagai badan hukum milik negara. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs). Bank Indonesia juga mengemban tugas yaitu menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.

Dengan modal bank sebesar Rp 25 juta, BI memiliki usaha-usaha bank antara lain: memindahkan uang (melalui surat atau pemberitahuan dengan telegram, wesel tunjuk, dan lain-lain), menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, mendiskonto surat wesel, surat order, dan surat-surat utang, serta beberapa usaha lainnya.  Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Berkaitan dengan hubungan BI dan pemerintah, telah ditetapkan dalam UU tersebut, bahwa BI wajib menyelenggarakan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Republik Indonesia (RI). BI juga memberi uang muka dalam rekening koran kepada pemerintah RI.

Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini