Tanggal 10 November, tanggal yang ditetapkan sebagai peringatan hari pahlawan pada tahun 1950 oleh proklamator kemerdekaan RI. Keputusan Soekarno menetapkan 10 November sebagai hari pajlawan didasari atas usulan Soemarsono, mantan pimpinan tertinggi gerakan Pemuda Republik Indonesia (PRI) yang dianggap memiliki peran besar dalam pertempuran untuk mempertahankan kemerdekaan RI.
Sejak tahun 1950, setiap tahunnya diperingati Hari Pahlawan hingga saat ini.
Lalu,ini masih pantaskah Hari Pahlawan di peringati di zaman milenial ini?
Menurut opini saya, makna memperingati Hari Pahlawan bukan hanya sekedar sebagai hari libur atau tanggal merah, Hari Pahlawan diperingati untuk menenang kembali para pejuang kemerdekaan RI, mengingat jerih payah mereka agar Indonesia bisa merdeka, bebas dari tangan penjajah.
Lalu, bagaimanakah menurut kalian? Haruskah hari pahlawan di peringati? Sertakan di komentar ya😊
-Fairuz Alika S.-
Thursday, December 28, 2017
HARI PAHLAWAN, HARUSKAH DI PERINGATI?
About Badan Eksekutif Mahasiswa Prodi Akuntansi FE UNJ
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Prodi Akuntansi FE UNJ adalah Lembaga Eksekutif dalam lingkup Prodi Akuntansi di Fakultas Ekonomi UNJ. #KabinetSELARAS 2021
Related Posts:
Kepenulisan
Labels:
EduCorner,
Kepenulisan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini