3 Alasan Mengapa ESG
Jadi Skill Wajib Akuntan Masa Kini
Saat ini, dunia akuntansi mengalami pergeseran
paradigma yang signfikan. Jika dulu akuntan menghitung angka untuk menghasilkan
saldo seimbang kemudian disesuaikan dengan audit, maka tugas dinyatakan
selesai. Tapi sekarang, akuntan tidak hanya kompeten dalam menghitung angka.
Akuntan harus mampu mengetahui cara mendapatkan angka melalui kegiatan non
keuangan. Kemampuan tersebut harus diimbangi dengan
mematuhi kode etik akuntan seperti integritas, objektivitas, dan kompetensi
profesional dalam aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.
Di Indonesia, Roadmap Keuangan Keberlanjutan telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 – 2022, mengatur tentang Pelaporan Keberlanjutan Sektor Keuangan. Nilai ESG terbukti memengaruhi Sustainability Reporting suatu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek pada tahun 2022 – 2024, dikarenakan nilai dan keberlanjutan suatu perusahaan dapat menarik perhatian investor.
●
Pengertian ESG
Secara komperehensif Environment, Social, and
Governance (ESG) sebagai objek yang dipertanggungjawabkan oleh akuntan atas
dampak lingkungan terhadap masyarakat, kesejahteraan pekerja dan kontribusi
sosial, serta tata kelola perusahaan dalam mematuhi regulasi.
● 3 alasan akuntan
wajib memiliki kemampuan terhadap Environment,
Social, and Governance (ESG):
1. Revolusi Standar Pelaporan Keberlanjutan (Sustainability Reporting)
Revolusi terjadi pada standar pelaporan, dulu akuntan hanya
memiliki Standar Pelaporan Kinerja Keuangan. Namun, saat ini akuntan juga
memiliki Standar Laporan Keberlanjutan.
Standar Pelaporan Keberlanjutan telah resmi diatur dalam IFRS S1 tentang
Persyaratan Umum (General Requirements)
dan IFRS S2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim (Climate-related Disclosure)
yang dikeluarkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). IFRS
Foundation membentuk International Sustainability Standards Board (ISSB)
bertujuan agar laporan keberlanjutan terintegrasi dengan memastikan data ESG
akurat, andal, dan dapat dibandingkan pada saat audit.
2. Kepatuhan Terhadap Regulasi (Compliance)
Kompetensi akuntan diverifikasi melalui laporan
berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan
internasional. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan regulasi
yang ketat terhadap pelaporan emisi, tata kelola, dan tanggung jawab sosial.
Berikut adalah regulasi nasional yang sedang berlaku di Indonesia:
A.
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK),
B.
PJOK No. 51 Tahun 2017 mengatur
tentang Menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report), dan
C.
PJOK No. 18 Tahun 2023 mengatur
tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan.
Saat ini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang dalam proses
menyelaraskan regulasi lokal dengan standar global. Regulasi ini bertujuan agar
perusahaan mampu memberikan dampak nyata mengenai manfaat keberlanjutan
terhadap internal perusahaan, masyarakat, dan lingkungan. Setiap regulasi
terdapat sanksi hukum dan denda ketidakpatuhan yang diberikan kepada akuntan
maupun perusahaan. Contoh pelanggaran regulasi yaitu klaim palsu mengenai
keramahan lingkungan (greenwashing).
3. Menarik Perhatian Investor (Investor Demand)
Saat ini, investor lebih selektif dalam
berinvestasi dengan memprioritaskan data Environment, Social, and Governance
(ESG) untuk menilai risiko jangka panjang dan kualitas Laporan ESG. Akuntan
harus memiliki kemampuan identifikasi risiko ESG, seperti risiko transisi iklim
atau masalah tata kelola internal perusahaan. Risiko ESG dapat mempengaruhi
nilai aset dan laba perusahaan yang berdampak pada pembiayaan modal. Selain
itu, kamampuan menyajikan Laporan ESG yang berkualitas akan meningkatkan
reputasi perusahaan. Sehingga dapat menarik modal dari investor untuk mendukung
keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Kesimpulan
Era baru akuntansi telah tiba, angka keuangan
dan dampak nyata bagi dunia kini berjalan beriringan. Environment, Social, and
Governance (ESG) tidak hanya sekedar standar pelaporan dalam regulasi baru,
melainkan peluang emas bagi akuntan untuk bersaing sacara global. Dengan
memahami aspek lingkungan, sosial, dan pemerintah, akuntan tidak hanya sebagai
penjaga angka. Tetapi, bertransformasi menjadi mitra strategis yang
menjaga nilai perusahaan dan keberlangsungan bumi. Secara lebih luas, profesi
akuntansi mengukur besaran laba yang dicatat dan besarnya integritas, serta
dampak positif yang diberikan kepada generasi mendatang.
Referensi:
Nur, A., dkk. (2025). Pengaruh Environmental,
Social, and Governance (ESG) Terhadap Sustainability Accounting and Reporting.
Jurnal Akuntansi, Manajemen, dan Perencanaan Kebijakan, Vol. 3 (1), 1-20.
Irawan, E. (2025). Kewajiban Hukum dan
Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia. HUKUMKU.
https://www.hukumku.id/post/kewajiban-hukum-dan-pelaksanaan-esg-untuk-perusahaan-di-indonesia

No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!