Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta


Monday, August 10, 2026

Accounting Insight : 3 Alasan Mengapa ESG Jadi Skill Wajib Akuntan Masa Kini

 

3 Alasan Mengapa ESG Jadi Skill Wajib Akuntan Masa Kini




Saat ini, dunia akuntansi mengalami pergeseran paradigma yang signfikan. Jika dulu akuntan menghitung angka untuk menghasilkan saldo seimbang kemudian disesuaikan dengan audit, maka tugas dinyatakan selesai. Tapi sekarang, akuntan tidak hanya kompeten dalam menghitung angka. Akuntan harus mampu mengetahui cara mendapatkan angka melalui kegiatan non keuangan. Kemampuan tersebut harus diimbangi dengan mematuhi kode etik akuntan seperti integritas, objektivitas, dan kompetensi profesional dalam aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.

 

Di Indonesia, Roadmap Keuangan Keberlanjutan telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 – 2022, mengatur tentang Pelaporan Keberlanjutan Sektor Keuangan. Nilai ESG terbukti memengaruhi Sustainability Reporting suatu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek pada tahun 2022 – 2024, dikarenakan nilai dan keberlanjutan suatu perusahaan dapat menarik perhatian investor.

      Pengertian ESG

Secara komperehensif Environment, Social, and Governance (ESG) sebagai objek yang dipertanggungjawabkan oleh akuntan atas dampak lingkungan terhadap masyarakat, kesejahteraan pekerja dan kontribusi sosial, serta tata kelola perusahaan dalam mematuhi regulasi.


 3 alasan akuntan wajib memiliki kemampuan terhadap Environment, Social, and Governance (ESG):


           1. Revolusi Standar Pelaporan Keberlanjutan (Sustainability Reporting)

Revolusi terjadi pada standar pelaporan, dulu akuntan hanya memiliki Standar Pelaporan Kinerja Keuangan. Namun, saat ini akuntan juga memiliki Standar Laporan Keberlanjutan.  Standar Pelaporan Keberlanjutan telah resmi diatur dalam IFRS S1 tentang Persyaratan Umum  (General Requirements) dan IFRS S2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim (Climate-related Disclosure) yang dikeluarkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). IFRS Foundation membentuk International Sustainability Standards Board (ISSB) bertujuan agar laporan keberlanjutan terintegrasi dengan memastikan data ESG akurat, andal, dan dapat dibandingkan pada saat audit.



 2. Kepatuhan Terhadap Regulasi (Compliance)

Kompetensi akuntan diverifikasi melalui laporan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan regulasi yang ketat terhadap pelaporan emisi, tata kelola, dan tanggung jawab sosial. Berikut adalah regulasi nasional yang sedang berlaku di Indonesia:

A.    Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK),

B.    PJOK No. 51 Tahun 2017 mengatur tentang Menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report), dan

C.    PJOK No. 18 Tahun 2023 mengatur tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Saat ini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang dalam proses menyelaraskan regulasi lokal dengan standar global. Regulasi ini bertujuan agar perusahaan mampu memberikan dampak nyata mengenai manfaat keberlanjutan terhadap internal perusahaan, masyarakat, dan lingkungan. Setiap regulasi terdapat sanksi hukum dan denda ketidakpatuhan yang diberikan kepada akuntan maupun perusahaan. Contoh pelanggaran regulasi yaitu klaim palsu mengenai keramahan lingkungan (greenwashing).



 3. Menarik Perhatian Investor (Investor Demand)

Saat ini, investor lebih selektif dalam berinvestasi dengan memprioritaskan data Environment, Social, and Governance (ESG) untuk menilai risiko jangka panjang dan kualitas Laporan ESG. Akuntan harus memiliki kemampuan identifikasi risiko ESG, seperti risiko transisi iklim atau masalah tata kelola internal perusahaan. Risiko ESG dapat mempengaruhi nilai aset dan laba perusahaan yang berdampak pada pembiayaan modal. Selain itu, kamampuan menyajikan Laporan ESG yang berkualitas akan meningkatkan reputasi perusahaan. Sehingga dapat menarik modal dari investor untuk mendukung keberlanjutan bisnis jangka panjang. 

 

Kesimpulan

Era baru akuntansi telah tiba, angka keuangan dan dampak nyata bagi dunia kini berjalan beriringan. Environment, Social, and Governance (ESG) tidak hanya sekedar standar pelaporan dalam regulasi baru, melainkan peluang emas bagi akuntan untuk bersaing sacara global. Dengan memahami aspek lingkungan, sosial, dan pemerintah, akuntan tidak hanya sebagai penjaga angka. Tetapi,  bertransformasi menjadi mitra strategis yang menjaga nilai perusahaan dan keberlangsungan bumi. Secara lebih luas, profesi akuntansi mengukur besaran laba yang dicatat dan besarnya integritas, serta dampak positif yang diberikan kepada generasi mendatang. 

 

Referensi:

Nur, A., dkk. (2025). Pengaruh Environmental, Social, and Governance (ESG) Terhadap Sustainability Accounting and Reporting. Jurnal Akuntansi, Manajemen, dan Perencanaan Kebijakan, Vol. 3 (1), 1-20.

Irawan,  E. (2025). Kewajiban Hukum dan Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia. HUKUMKU. https://www.hukumku.id/post/kewajiban-hukum-dan-pelaksanaan-esg-untuk-perusahaan-di-indonesia 




No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Tulis melalui kolom komentar di bawah ini ya!