Accounting Insight:
Mari Memahami Apa Itu PBB
pengertian dan ketentuan yang berlaku
Apa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Objek PBB
Bumi: Sawah, Ladang, Tanah, Kebun, Tambang, Pekarangan Rumah
Bangunan: Jalan Tol, Bangunan Usaha, Rumah Tinggal, Kolam Renang, Mall dan kawasan perbelanjaan
eitss, tapi kalian tau nggak sih kalau ada Objek PBB yang tidak dikenai PBB karena dilihat dari fungsi dan manfaatnya.
Objek yang tidak terkena PBB :
Objek yang digunakan untuk kepentingan umum seperti, sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan
Objek yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna seperti, hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional
Objek yang digunakan untuk kepentingan negara atau organisasi internasional seperti, konsulat dan kedutaan
Subjek dalam PBB
Subjek dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah pelaku yang harus membayar pajak.
Orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak atau manfaat atas bumi.
Orang pribadi atau Badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Jika suatu objek pajak tidak diketahui dengan jelas siapa yang memilikinya, maka yang menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000
Apa itu NJOPTKP?
Besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB.
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
(2) NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Jadi untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.
Besar NJOPTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan.
Cara Hitung PBB
Keterangan :
NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
Angka NJOPTKP = Tiap daerah berbeda tapi setinggi - tingginya Rp. 12.000.000
Jika NJOP > Rp. 1.000.000.000 => maka persentasenya 40%
Jika NJOP < Rp. 1.000.000.000 => maka persentasenya 20%
Simulasi Hitungan PBB
Mr. Bean mempunyai properti rumah seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp.900.000 per meter. Rumahnya berdiri di atas tanah dengan luas 260 meter persegi dengan nilai Rp1.800.000 per meter. Asumsi NJOTKP di
tempat Mr. Bean Rp.2.000.000. Bagaimana perhitungan PBB atas Mr. Bean ?
Nilai Rumah :
200 x Rp. 900.000 = Rp. 180.000.000
Nilai Tanah :
260 x Rp. 1.800.000 = Rp. Rp. 468.000.000
NJOP :
Rp. 180.000.000 + Rp. 468.000.000 = Rp. 648.000.000
NJKP :
20% x (Rp. 648.000.000 - Rp. 2.000.000) = Rp. 129.200.000
Besar PBB :
NJKP x tarif 0,5%
Rp. 129.200.000 x 0,5% = 646.000
Sumber:
https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922ccadeb/Mengenal-Apa-Itu-Pajak-Bumi-dan-Bangunan
https://klikpajak.id/blog/pengertian-pbb-dan-cara-mengecek-secara-online/
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini