Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Sunday, October 29, 2017

TATA TERTIB PESERTA PKMP AKUNTANSI 2017

PERATURAN BRIEFING, PRA DAN PAS PKMP

1. Luruskan niat

2. Kehadiran minimal 10 menit sebelum acara dimulai sudah ada ditempat

3. Perizinan ketidakhadiran harus melalui Fasilitator, dan CP KDSP dengan alasan yang syar’i (kematian, jika sakit orang tua menelepon untuk konfirmasi)

4. Memakai dresscode yang telah ditentukan pada saat Briefing dan Pra PKMP, serta memakai pakaian bebas dan sopan pada saat Pas PKMP

5. Dilarang bermain HP saat acara dimulai

6. Dilarang keluar ruangan acara tanpa seizin Sie. KDSP

7. Peserta acara baru boleh berbicara setelah dipersilahkan oleh Sie. KDSP

8. Dilarang membuat kegaduhan

9. Dilarang Membawa serta menggunakan senjata tajam, rokok, NAPZA, dan MIRAS selama rangkaian acara PKMP.

10. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi

 

 

 

 

 

KEWAJIBAN

1. Datang tepat waktu dalam acara (Briefing, Pra dan Pas PKMP)

2. Berpakaian rapi, sopan, dan tidak ketat (kemeja, celana /rok, dan sepatu, kecuali di Villa boleh memakai sandal dan kaos)

3. Memakai  name tag, almamater, dan identitas peserta selama acara berlangsung selain istirahat.

4. Rambut rapi dan tidak diwarnai. Untuk pria, rambut tidak boleh melebihi alis, telinga, dan kerah baju.

5. HP dalam keadaan diam/silent.

6. Bekerjasama dengan pihak terkait pelaksanaan PKMP.

7. Mendukung acara dan tidak membuat kegaduhan selama acara berlangsung.

8. Menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan PKMP dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.

9. Perizinan ketidakhadiran harus melalui CP Perizinan (maksimal malam H-1 Maksimal jam 22.00)

10. Perizinan harus melalui CP Perizinan dan disertai bukti

11. Menaati semua peraturan yang tertulis dalam tata tertib.

12. Hal-hal yang belum tercantum akan dibahas kembali dan disesuaikan dengan kondisi.

 

 

 

 

LARANGAN

1. Melakukan tindakan yang melanggar SARA dan segala macam bentuk pelecehan yang bertentangan dengan HAM.

2. Melakukan kegiatan PKMP diluar jadwal atau waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

3. Meninggalkan kegiatan PKMP tanpa izin sie acara dan sie KDSP.

4. Menandatangani daftar hadir peserta lain.

5. Membawa serta menggunakan senjata tajam, rokok, NAPZA, dan MIRAS di dalam kampus selama acara PKMP.

6. Membawa perlengkapan yang tidak berhubungan dengan PKMP.

7. Melakukan hal-hal yang mengganggu kegiatan PKMP.

8. Melakukan tindakan-tindakan dengan atau tanpa bantuan orang lain yang bertujuan untuk menggagalkan atau mengacaukan kegiatan PKMP.

9. Melakukan tindak kekerasan fisik terhadap panitia ataupun peserta lain pada saat PKMP.

10. Hal-hal yang belum tercantum akan dibahas kembali dan disesuaikan dengan kondisi.

 

PELANGGARAN RINGAN

1. Membawa perlengkapan yang tidak berhubungan dengan PKMP.

2. Menandatangani daftar hadir peserta lain.

3. Meninggalkan lokasi tanpa seizin Sie. Acara dan Sie .KDSP.

4. Memakai aksesoris/perhiasan, dan atau membawa make up yang berlebihan. (Maksimal 2 barang

5. Menggunakan/memainkan HP, MP3 player, laptop, dan alat elektronik lainnya yang tidak berhubungan dengan acara selama acara berlangsung.

6. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi

 

PELANGGARAN SEDANG

1. Terlambat atau tidak mengikuti salah satu rangkaian kegiatan PKMP tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Tidak berpakaian rapih atau berlebihan (kemeja, celana /rok, dan sepatu)

3. Tidak memakai atribut yang telah ditentukan (almamater, name tag, dan identitas lainnya).

4. Rambut diwarnai dan panjang rambut pria melebihi alis, telinga, dan kerah baju.

5. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi

 

PELANGGARAN BERAT

1. Melakukan keonaran dan berusaha menggagalkan dan mengacaukan kegiatan PKMP.

2. Melakukan tindakan peleccehan HAM terhadap peserta dan panitia.

3. Melakukan pemungutan liar, baik berupa uang, barang, ataupun jasa.

4. Membawa dan atau menggunakan rokok, NAPZA, dan MIRAS selama kegiatan PKMP.

5. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi

 

 

 

 

 

 

SANKSI PERATURAN

1. Poin 3, Tidak izin/ izin tidak syar’I dikenakan sanksi mental ringan dan penugasan

2. Poin 9, dilaporkan ke pihak dekanat untuk ditindak lanjuti, dan yang bersifat kriminal akan dilaporkan ke pihak yang berwajib

3. Apabila melanggar peraturan, akan ditegur oleh Sie. KDSP sebanyak 2 kali

4. Apabila masih dilanggar, maka akan ada hukuman yang akan disesuaikan kemudian

 

PELANGGARAN RINGAN

1. Poin 1, perlengkapan diamankan

2. Poin 2, hukuman mental berat

3. Poin 3, diberikan teguran

4. Poin 4, pengamanan perhiasan dan mental ringan

5. poin 5, perlengkapan diamankan untuk sementara

 

PELANGGARAN SEDANG

1. Poin 1, toleransi 5 menit, lebih dari itu sanksi ringan dan penugasan

2. Poin 2, mengganti pakaian sesuai yang telah ditentukan sebelumnya atau menggunakan atribut yang telah disiapkan oleh panitia.

Poin 3, mencari dan memakai almamater, nametag, dan identitas peserta atau menggunakan atribut yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Poin 4, dipangkas di tempat.

 

PELANGGARAN BERAT

1. Segala bentuk pelanggaran berat akan diajukan ke pihak dekanat untuk ditindak lanjuti.

2. Untuk pelanggaran yang bersifat kriminal, akan diajukan ke pihak yang berwajib.

3. Untuk poin ke 4, ketidaklulusan PKMP serta dikembalikan ke orang tua.

 

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini